Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas

Biro Umum Provinsi Maluku Utara yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan ketatausahaan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas.

Fungsi

Biro Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan umum di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan ketatausahaan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan umum rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan ketatausahaan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan ketatausahaan;
  4. Pembinaan penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan ketatausahaan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.