Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas

Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pertanian serta melaksanakan tugas pembantuan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pertanian;

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian;

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian;

  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pertanian;

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.